Radarcirebon.com, JAKARTA -- SP3 kasus pemerkosaan dicabut. Ini terkait kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop tersebut akhirnya dicabut.
Itu setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengoreksi Polresta Bohor yang mengeluarkan SP3 pemerkosaan yang akhirnya dicabut tersebut.
Tidak hanya itu, Mahfud MD bereaksi keras atas diterbitakannya SP3 kasus pemerkosaan tersebut, meski akhirnya dicabut, Mahfud masih tampak geram atas terjadinya kasus tersebut.
Menko Polhukam sampai menyebut kata biadab dalam pernyataannya baru-baru ini terkait kasus pemerkosaan yang dialami NDNC.
BACA JUGA:Kenapa Gempa Bumi Tidak Bisa Diprediksi, Begini Penjelasan dari BMKG
BACA JUGA:Berita Ki Joko Bodo Meninggal Dunia Dibenarkan Sang Putri dan Ki Prana Lewu
NDNC merupakan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), korban kasus pemerkosaan tersebut.
Menurut Mahfud MD, kasus pemerkosaan tidak bisa ditutup dengan pencabutan laporan. Oleh karena itu, SP3 kasus pemerkosaan itu akhirnya dicabut.
"Pemerkosaan biadab dan sdh cukup bukti tindak pidananya ini tak bs ditutup dgn alasan pencabutan laporan. Dlm hukum pidana yg bs dicabut dan menghentikan proses hukum itu "pengaduan", bukan "laporan". Harus dipahami ya: "Laporan" dan "Pengaduan" itu beda," demikian pernyataan Mahfud MD lewat thread di akun Twitter @mohmahfudmd.
Sebelum mengeluarkan pernyataan keras tersebut, Mahfud MD sudah mengoreksi Polresta Bogor yang menerbitkan SP3 kasus pemerkosaan terhadap NDNC.
Diketahui, pelaku pemerkosaan terhadap NDNC berjumlah empat orang yang tidak lain adalah rekan kerja korban sendiri.
BACA JUGA:Gagal di Porprov, Karateka Majalengka Malah Juara Dunia, Catat Rekor dan Sejarah Baru
BACA JUGA:3 Pelaku Penganiayaan Santri di Kuningan Masih Dibawah Umur, Simak Pernyataan Kapolres
Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan, proses penyelidikan kasus ini tidak bisa dihentikan dan harus tetap dilanjutkan.