Saat ini belum ada ancaman penjara bagi mereka yang tidak mampu bayar utang pinjol di Indonesia. Hukuman terberat adalah aset disita dan tidak bisa lagi meminjam di pinjol ilegal dan perbankan. Dan yang terburuk adalah diteror oleh debt collector.
Itulah tadi kisah pilu yang harus menjjual ginjalnya demi melunasi utang pinjol anaknya. Meskipun kasus pinjol belum ada ancaman penjara, tapi kalian harus berhati-hati dengan konsekuensi yang akan datang.
BACA JUGA:Keluarga Sultan Sepuh Aloeda II Tutup Paksa Loket Masuk Keraton Kasepuhan