Pegawai PDAM Kota Cirebon Gelapkan Dana Rp3,7 Miliar untuk Judol Siap Disidangkan
Tersangka AN (32) dikawal petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dibawa ke Rutan Kelas 1 Cirebon, Kamis (27/11/2025).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Setelah seluruh berkas pemeriksaan dianggap lengkap, Satreskrim Polres Cirebon Kota menyerahkan tersangka AN (32) berserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Penyerahan tersangka AN dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon Tahun 2024 tersebut berlangsung di kantor Kejari Kota Cirebon, Kamis 27 November 2025 dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus.
Usai penyerahan, tersangka AN langsung diantar petugas Kejari Kota Cirebon menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cirebon di Jl Sisingamangaraja, Kota Cirebon.
BACA JUGA:Detik-Detik Konvoi Pelajar Bawa Sajam di Lemahabang: Rute Terorganisir, 8 Siswa Diamankan
BACA JUGA:Generasi Muda Terancam Narkoba, Kesbangpol Kota Cirebon Beri Pesan Penting untuk Pelajar
"Adapun tersangka berinisial AN (32) ini merupakan pegawai PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sejak bulan Januari hingga Desember 2024.”
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara, antara lain tidak menyetorkan uang hasil pembayaran dari para pelanggan ke bank milik PDAM, mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan, mengedit rekening koran bank milik PDAM, dan melakukan penarikan dana dari rekening bank menggunakan cek yg dipalsukan spesimen tanda tangannya," ungkap Kepala Sub Bagian Pembinaan selaku Plt Kasi Intelijen Kejari Cirebon Acep Subhan Saepudin, SH MH kepada radarcirebon.com.
Ditegaskan Acep, tersangka AN melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 8, pasal 9 jo pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no.20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana.
"Berdasarkan laporan hasil audit PKN terkait pendapatan PDAM tanggal 22 Januari 2025 No.700.121/LHA.137/Irbansus, tersangka telah merugikan keuangan PDAM sebesar Rp3.719.733.781,00," tegasnya.
BACA JUGA:XTC Kabupaten Cirebon Desak Transparansi Izin Hiburan Malam, Minta DPRD Bentuk Pansus Pengawasan
Menurut Acep, tersangka AN telah ditahan sejak tanggal 1 Agustus 2025 hingga sekarang.
"JPU Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon telah melakukan penahanan terhadap tersangka di tingkat penuntutan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cirebon.”
“Serta menerima dan mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan berupa dokumen atau surat-surat sebanyak 43 eksemplar dan uang tunai yang berhasil disita Rp88.373.000 dari rekening milik tersangka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Terjadi tindakan pidana korupsi di PDAM Kota Cirebon yang dilakukan AN. Dia erbukti gelapkan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil penyelidikan, AN yang berposisi sebagai Staf Keuangan PDAM Kota Cirebon itu, berhasil menggelapkan uang perusahaan dengan total Rp3,7 miliar.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M Haris Hermanto, menjelaskan, pelaku kini sudah ditahan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. Ini sudah bisa dibuktikan dengan bukti yang cukup sehingga pelaku ini bisa dijerat dengan pasal terkait," ucap Kapolres Cirebon Kota saat melakukan konferensi pers, Senin 4 Agustus 2025 lalu.
BACA JUGA:Unit Usaha BumDes Wanayasa, Wisata Petik Melon Menguntungkan Sepanjang Tahun
Selama menjalankan tindak korupsi, uang sebanyak itu digunakan pelaku untuk judi online dan trading.
Dari Rp3,7 miliar kini tersisa Rp88 juta yang disita pihak kepolisian sebagai barang bukti.
"Uang digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi, digunakan untuk bermain trading di beberapa aplikasi termasuk judi online.”
“Sisa 88 juta yang masih ada di rekening pelaku yang kini sudah diamankan sebagai barang bukti," AKBP Eko.
Adapun barang bukti lainnya yang disita Polisi, sejumlah dokumen berisi transaksi keuangan yang berhubungan dengan bank.
"Barang bukti yang telah kita amankan, ada uang tunai kemudian ada juga 125 domumen," ungkapnya.
Kapolres menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
"Kami sudah memeriksa sebanyak 20 saksi. Setelah dengan bukti-bukti yang cukup, maka pelaku kami tetapkan sebagai tersangka.”
“Adapun uang perusahaan ayang digelap oleh tersangka atau kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp3.71 miliar," sebutnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


