Buntut 'Miras Minuman Rasulullah', Sule, Budi Dalton, hingga Mang Saswi Dilaporkan ke Polisi

Kamis 24-11-2022,09:50 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Dalam laporannya, Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi diancam dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ketiganya juga dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP. 

Sebelumnya, Budi Dalton telah meminta maaf atas ucapannya tersebut. Dia bilang bahaa video itu dibuat 3 tahun lalu namun baru viral saat ini. 

"Bagi yang pernah menonton potongan film itu sekali lagi saya minta maaf, video itu saya buat kurang lebih 3 tahun lalu dan saat itu saya sudah membuat beberapa klarifikasi," kata Budi Dalton.

"Apa yang saya ucapkan di situ tidak seperti apa yang kita tonton. Saya di bidang sastra saya ingin menghilangkan dogma dengan narasi negatif menjadi positif hanya saja dalam contohnya saya kurang tepat," sambungnya.

Budi Dalton sadar hal itu membuat beberapa pihak tersinggung. Atas hal tersebut ia meminta maaf.

"Saya mohon maaf kepada siapa pun yang tersinggung saya akan bisa menjelaskannya sedetail apapun," tandasnya. (fin)

Kategori :