Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Booster Buatan Dalam Negeri: Vaksinasi Harus Dilanjutkan

Jumat 25-11-2022,00:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. 

Kebijakan berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022. (jun)

Kategori :