Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 (3e) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kini para tersangka pembunuhan di Fly Over Tol Cipali, Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon berjumlah 7 orang telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.