Di samping itu, Bea Cukai berpesan kepada masyarakat Cirebon untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal.
Selain itu, bila menemukan penjualan rokok ilegal untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Bea Cukai Cirebon, bisa melalui website, saluran pengaduan, atau datang langsung ke kantor Bea Cukai Cirebon di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.