UMK Kota Cirebon 2023 Diperkirakan Naik Rp 150 Ribu, Jadi Segini

Selasa 29-11-2022,12:14 WIB
Reporter : Azis Muhtarom
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2023 mendatang diprediksi naik Rp 150 ribu, sesuai rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Pada rapat Depeko, usulan UMK Kota Cirebon 2023 adalah naik 7,03 persen atau sekitar Rp 150 ribu dari tahun 2022.

Dengan demikian, UMK Kota Cirebon 2023 diperkirakan Rp 2.456.526. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 18 tahun 2022.

Angka persisnya adalah UMK Kota Cirebon pada 2022 adalah Rp2.304.943,50. Dalam rapat pleno disepakati rumusan kenaikan UMK sebesar Rp151.573,09.

BACA JUGA:Bahaya dan Kerugian Rokok Ilegal, Simak Penjelasan Bea Cukai Cirebon

BACA JUGA:UNPAR Kenalkan Iket dan Arsitektur Sunda ke Mahasiswa Asing Studi di Jawa Barat

Seperti diketahui Permenaker RI nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 mengatur regulasi dan formulasi penghitungan kenaikan upah minimum 2023. 

Rumus yang dipakai adalah UM(t) + [penyesuaian nilai UM X UM(t)]. UM(t), merupakan upah minimum yang berlaku tahun berjalan.

Penyesuaian nilai UM, merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan @lfa.

Kendati demikian, terkait UMK Kota Cirebon di tahun 2023 masih akan dibahas dan nantinya ditetapkan secara resmi di akhir November 2022.

BACA JUGA:Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Cirebon Lakukan Sejumlah Hal Ini

BACA JUGA:Rekomendasi Hotel Murah di Bandung, Harga Mulai Rp100 Ribuan, Cocok Buat Liburan Akhir Tahun

Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 juga naik menjadi Rp1.986.670,17 atau 7,88 persen dari tahun 2022.

Keputusan UMP naik 7,88 persen telah ditandatangani oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Kang Emil juga memastikan UMK di kabupaten kota bakal naik. 

Sebagai informasi, UMP Jabar tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31 dan untuk tahun 2023 menjadi Rp1.986.670,17.

Kategori :