UMK 2025 Kota Cirebon Tahun Naik Cuma Segini, Dikirim ke Provinsi
UMK Kota Cirebon tahun 2025 naik 6,5 persen, penetapannya di provinsi. Ilustrasi foto:-Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – UMK 2025 Kota Cirebon naik sudah diputuskan oleh Pemerintah Kota Cirebon tinggal mengunggu penetapan di provinsi.
Besaran Upah Minimum Kota atau UMK Kota Cirebon tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai arahan dari presiden.
Jumlah kenaikannya diputuskan dalam rapat pleno yang digelar Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
Hasil rapat itu memutuskan UMK 2025 Kota Cirebon naik menjadi Rp2.695.685 per bulan.
BACA JUGA:Butuh Banyak Personel, Hanya 4 Alokasi PPPK di BPBD Kuningan
BACA JUGA:Kebocoran Gas Menyebabkan Kebakaran di Kota Cirebon, Suami Istri Jadi Korban
Itu artinya mengalami kenaikan sebesar Rp164.000 dari UMK sebelumnya sebesar Rp2.533.038. Dengan demikian kenaikan sekitar 6,5 persen.
Dikatakan oleh Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi, bahwa hasil rapat pleno Dewan Pengupahan akan dilaporkan ke provinsi untuk ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat.
"Sudah, tadi pagi baru saya tandatangani secara elektronik untuk dikirim ke Provinsi dan ditetapkan melalui SK Gubernur. Nilainya sesuai yang disepakati Depeko," tutur Agus, Senin 16 Desember 2024.
Menurutnya, dalam perjalanannya, penyusunan besaran UMK Kota Cirebon tahun 2025 memang sempat mengalami dinamika, namun hal tersebut wajar dan lumrah.
BACA JUGA:Benarkah Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Kuningan ODGJ? Dinsos Kuningan Turun Tangan
BACA JUGA:7 Cara Mengatasi Brain Rot dengan Pendekatan Stoikisme, Latih Kesadaran dan Meningkatkan Daya Pikir
Dari elemen buruh atau pekerja, mereka menginginkan kenaikan UMK tahun 2025 di angka 10 persen.
Namun, kemudian muncul arahan langsung dari Presiden bahwa kenaikan upah tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: