Karso menilai, regulasi tersebut merupakan terobosan baru karena selama ini pelaksanaan program pengentasan rutilahu di Kota Cirebon berasal dari program pemerintah pusat dan provinsi.
Adapun terkait dengan teknis dan persyaratannya juga telah disetujui. Termasuk relaksasi persyaratan bagi calon penerima program rutilahu, sehingga mereka tidak disulitkan dengan masalah administrasi.