CIREBON, RADARCIREBON.COM - Proses verifikasi untuk calon penerima bantuan rutilahu harus dilakukan secara objektif. Sebab, ia menilai pelaksanaannya belum berjalan dengan baik.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, dr H Doddy Aryanto MM.
“Dengan adanya perwali nanti, harapan saya kebijakan terkait penanganan rutilahu dapat berjalan objektif dan baik,” ungkap Doddy.
Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan SSTP menyambut baik usulan-usulan yang disampaikan Komisi II kepada pihaknya tersebut.
Oleh karena itu DPRKP akan menampung dan memilahnya sesuai dengan tupoksi lembaganya.
BACA JUGA:Haters Dewi Perssik Jadi Tersangka, Menangis Minta Maaf dan Bersujud
BACA JUGA:Ridwan Kamil Sindir Wisata Bencana ke Cianjur, Bantuan 1 Mobil yang Antar 6-8 Mobil
Dalam aturan yang tercantum pada Perwali tentang Rutilahu, nominal bantuan yang akan diserahkan kepada calon penerima senilai Rp15 juta.
Masyarakat yang memenuhi syarat, harus membuat RAB sesuai kebutuhan perbaikan kemudian melaporkanya lewat fasilitator.
“Intinya kami menyambut baik, karena ini menjadi bagian dari upaya juga untuk penanggulangan rumah tidak layak huni di Kota Cirebon,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso dalam rapat kerja bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) didapatkan informasi bahwa penyusunan Perwali tentang Rutilahu sudah memasuki tahap akhir.
Hanya saja ketika dievaluasi ditemukan beberapa kesalahan redaksi pada drafnya.
BACA JUGA:Hidden Gem di Majalengka, Warga Jakarta yang Mau Liburan Bisa ke Sini, Mudah Diakses
BACA JUGA:Liburan ke Pangandaran Lewat Daerah Ini Hati-hati, Jalannya Sudah Amblas 4 Kali
“Sebenarnya dua bulan lalu sudah jadi, hanya setelah dievaluasi ada koreksi di bagian redaksi. Sehingga harus paraf ulang,” kata Karso usai rapat bersama DPRKP di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (7/11/2022).