CIREBON, RADARCIREBON.COM - APBD menjadi instrumen fiskal utama bagi pemerintah daerah.
Dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, penyusunan dan pembentukan APBD menerapkan skala prioritas.
DPRD Kota Cirebon telah menyetujui Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menuturkan melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakam di Griya Sawala Gedung DPRD telah menetapkan 16 raperda pada program pembentukan daerah (propemperda) tahun 2023.
Agenda Rapat paripurna ini turut dihadiri anggota DPRD Kota Cirebon dan pemerintah daerah kota cirebon.
"Hasil dari rapat paripurna ini, DPRD menghasilkan dua keputusan. Yaitu, propemperda tahun 2023 dan Raperda APBD tahun 2023,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Tunggal Dewananto menyampaikan, dasar penyusunan propemperda tahun 2023 yaitu Permendagri Nomor 120/2018 tentang Produk Hukum Daerah. Ada 16 raperda yang akan dibahas pada tahun 2023.
Terdiri dari enam raperda berasal dari DPRD dan 10 raperda inisiasi Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
"Bapemperda sudah melaporkan kepada pimpinan DPRD dan juga para ketua fraksi DPRD pada 24 November 2022. Karena itu, propemperda pada 2023 sudah bisa mendapatkan persetujuan pada rapat paripurna ini," tukasnya.