Pada kelompok tarif sosial khusus rumah ibadah, lanjut Sofyan, akan dibebaskan sampai dengan penggunaan 20 M3.
Untuk rumah tangga golongan MBR akan dikenakan beban pemakaian bila penggunaanya di atas 20 M3 dengan tarif yang sudah disesuaikan.
BACA JUGA:HGN, RUU Sisdiknas Masih Bikin Was-Was Guru
"Penyesuaian tarif air minum ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan diharapkan kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon untuk dapat memahami dan mendukung penyesuaian tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon," ujarnya. (rdh)