Kolonel Arm Benny Effendy: Percepatan Sidang Bukti Keseriusan Kodam III/Siliwangi Tegakkan Hukum

Selasa 17-12-2013,19:24 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Korem 063/Sunan Gunung Jati menjadi tempat pelaksanaan persidangan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara di wilayah Kodam III/Siliwangi khususnya yang terkait dengan perkara pidana oknum prajurit TNI di jajaran Korem 063/Sunan Gunung Jati yang berjumlah 10 perkara yang terdiri dari 1 orang Perwira, 4 (empat) orang Bintara, dan 5 (lima) orang Tamtama. Demikian Siaran Pusat Penerangan TNI AD yang diterima Radarcirebon.com, Selasa (17/12). Adapun pelaksanaan persidangan dilakukan di Aula Makorem 063/Sunan Gunung Jati Jl. Brigjend Dharsono By Pass Cirebon, sejak tanggal 9 Desember sampai tanggal 13 Desember 2013 sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan merupakan hasil koordinasi antara Pengadilan Militer II-09 Bandung dengan Oditur Militer II-09 Bandung tentang rencana sidang untuk mempercepat penyelesaian perkara di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Komandan Korem 063/Sunan Gunung Jati Kolonel Arm Benny Effendy SIP, menyampaikan, bahwa kegiatan percepatan sidang ini merupakan bukti keseriusan TNI AD maupun Kodam III/Siliwangi dalam menegakan hukum. Tidak ada prajurit baik Perwira, Bintara maupun Tamtama yang kebal hukum. Bagi siapapun oknum TNI yang melanggar akan disidang, diputuskan dan diberi sanksi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lebih lanjut Danrem 063/Sunan Gunung Jati menambahkan, kegiatan ini akan disaksikan secara langsung oleh seluruh anggota agar jadi bahan pelajaran dan cerminan bagi semua anggota TNI untuk tidak melakukan pelanggaran yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan nama baik Satuan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Edi Purbanus SH, Hakim Anggota I Mayor Chk Agus Husin, SH, Hakim Anggota II Mayor Chk Yudi Pranoto Atmojo SH, dan Panitera Kapten Chk Sukarto SH, serta Oditur Letkol Chk Upang Juwaeni, SH, dan Letkol Chk Sihabudin SH. Dalam sidang yang digelar dan telah diputuskan oknum anggota Yon Arhanudse-14 Cirebon sebanyak 3 (tiga) orang dengan melakukan pelanggaran Narkotika, pencurian dengan kekerasan, dan pelanggaran Laka-Lalin sedangkan 1 (satu) orang oknum anggota Kodim 0620/Kab. Cirebon melakukan Curanmor serta 1 (satu) orang oknum anggota dari Kodim 0616/Indramayu melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatan. (wb)

Tags :
Kategori :

Terkait