CIREBON, RADARCIREBON.COM - Wasiat Snouck Hurgronje dikabarkan hingga saat ini tersimpan di Belanda dan hanya boleh dibuka 100 tahun setelah kematiannya yakni pada 2036.
Wasiat Snouck Hurgronje konon dibuat sebelum meninggal dunia pada tahun 1936, dan hanya boleh dibuka 100 tahun kemudian.
Belum ada yang tahu, apa sebenarnya isi dari wasiat Snouck Hurgronje itu. Meski diyakini isinya tidak jauh dari kiprahnya selama di Indonesia dan Kesultanan Cirebon.
Sejarah mencatat Snouck Hurgronje lahir pada tahun 1857 dan wafat tahun 1936. Dia memiliki keturunan di Indonesia dan juga Belanda.
BACA JUGA:Banjir Rob di Mundu Pesisir Cirebon, Situasi Terkini Mulai Surut
BACA JUGA:Mundu Pesisir Cirebon Diterjang Banjir Rob, Pagi Ini Pemukiman Terendam
Nama Snouck Hurgronje disebut-sebut dalam beberapa kejadian sejarah termasuk di Cirebon. Yakni berkaitan dengan tahta Keraton Kasepuhan.
Dalam salah satu pemaparannya, Sejarahwan Cirebon, Almarhum R Rafan Safari Hasyim pernah menyinggung mengenai sosok Snocuk dalam pemaparan di sebuah seminar daring.
Opan -sapaan akrab almarhum- menyebut pada era kepemimpinan Sultan Jamaludin Tajul Arifin, terjadi pergeseran tahta di Keraton Kasepuhan Cirebon.
Sultan Jamaludin Tajul Arifin tidak memiliki anak laki-laki. Namun, entah apa yang terjadi tahta kemudian diberikan kepada Sultan Alexander Radja Radja Ningrat.
BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Cipali Tadi Malam, Km 147 Majalengka, 2 Bus dan 1 Mobil Pribadi
Siapa sesungguhnya Alexander Radja Radja Ningrat? Dipaparkan Opan dalam slide tersebut bahwa Alexander adalah anak dari Nyi Siti Aminah yang merupakan anak dari pernikahan Snouck Hurgronje.
Dikisahkan bahwa Snouck Hurgronje menikah dengan anak seorang penghulu di wilayah Priangan Timur bernama Nyi Sangkana.
Tidak hanya itu, Snouck juga menikah dengan seorang wanita di Bandung dan memiliki anak. Sebelum akhirnya dia kembali ke Belanda dan disebut juga kembali menikah di tanah kelahirannya.