Usulan ini berkaitan dengan agenda perubahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meskipun menyetujui nantinya SIM bakalan dikeluarkan oleh Dishub, Suryadi memberikan sejumlah catatan pada proses penyusunan awal RUU LLAJ.
Salah satunya menyangkut uji penerbitan, dan pengawasan atau penindakan hukum surat izin mengemudi (SIM).
Meskipun belum secara resmi RUU tersebut belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait.
"Saat ini masih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi," ujar Suryadi.
Dilansir dari dpr.go.id, Suryadi menambahkan bahwa untuk ujian dan penerbitan SIM, akan mendorong adanya peralihan dari kepolisian ke Kemenhub.
"Kami ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan nantinya berbeda," katanya.
Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di kepolisian.
Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau 'skill'.
Karena SIM yang bukan komersil dan akan berlanjut menjadi seumur hidup. (disway)