CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebuah restoran di Kota Cirebon dilaporkan Yayasan Peduli Sahabat Hewan ke DPRD karena sediakan menu daging anjing.
Dalam laporan yang disampaikan di Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPRD Kita Cirebon, Yayasan Peduli Sahabat Hewan menyatakan, restoran tersebut terang-terangan sediakan menu daging anjing.
Menurut Perwakilan Yayasan Peduli Sahabat Hewan, adanya restoran di Kota Cirebon yang sediakan menu daging anjing tentu sangat disayangkan.
Sebab, anjing bukan jenis hewan konsumsi. Apalagi di wilayah Kota Cirebon. Karena itu, pihaknya berharap ada tindakan dari pemerintah kota.
BACA JUGA:Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Mau Nikah, Polri Sibuk Siapkan Pengamanan
BACA JUGA:Siap-siap Belanda, Argentina Melangkah ke Perempat Final Piala Dunia 2022 usai Kalahkan Australia
"Ada yang melapor kepada kami, kalau ada restoran baru yang menjual daging anjing. Jadi kita langsung ke sana,” kata Rieta, perwakilan Yayasan Peduli Sahabat Hewan.
Kabid Pertanian dan Peternakan DKPPP Kota Cirebon, Iin Inayati menjelaskan, secara aturan, anjing bukan termasuk hewan untuk diternakan dan dikonsumsi.
Dengan demikian, rumah makan yang menjual apalagi mencantumkan dalam menu pastinya sudah melanggar.
Tidak hanya itu, Iin juga mengungkapkan proses pemotongan daging anjing itu diduga sudah melanggar sisi kesejahteraan hewan. Atas adanya temuan tersebut, pihaknya segera menyiapkan surat imbauan untuk rumah makan itu.
BACA JUGA:Gunung Semeru Erupsi, Dilarang Aktivitas 13 Km dari Puncak
BACA JUGA:Belanda Amankan Tiket Perempat Final Piala Dunia 2022, Tim Orange Kalahkan Paman Sam 3-1
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno mengaku kaget dengan adanya pengaduan itu. Sebab, rumah makan itu tidak memiliki izin untuk menjual daging anjing. Apalagi sampai dicantumkan dalam menu.
“Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan dan juga di Kementerian Perdagangan itu dilarang menjual anjing, karena bukan sebagai hewan ternak atau konsumsi dan diperjualbelikan,” ujar Edi usai rapat.
Oleh karena itu, dengan tegas Edi mendesak agar Pemda Kota Cirebon dalam hal ini DKPPP untuk segera memberikan imbauan maupun teguran kepada rumah makan tersebut.
Edi menilai makanan yang terindikasi memakai daging anjing itu bahan dasarnya berasal dari luar. Mengingat Kota Cirebon tidak memiliki rumah potong hewan (RPH) yang menyembelih anjing.
BACA JUGA:Waduh! Indonesia Kembali Diguncang 2 Gempa Bumi Dini Hari Tadi
BACA JUGA:Masih Gunakan TV Analog, Berikut Kisaran Harga Set Top Box
“Kita akan lihat tiga hari ke depan surat himbauan akan dibuat, bila dalam tujuh hari tidak diindahkan kita akan sidak agar menu tersebut dihilangkan. Kita juga sedang kaji perlu tidak diatur dalam peraturan daerah,” kata Edi.
Jika dilihat dari kearifan lokal di Kota Cirebon, tambah Edi, pencantuman makanan olahan daging anjing di dalam menu itu sangat tidak etis.
"Jika ada warga atau masyarakat yang suka terhadap hal tersebut itu sifatnya personal. Tidak perlu dijual secara umum dalam sebuah rumah makan,” ungkapnya.
Sedangkan saat rapat berlangsung, Anggota Komisi I DPRD, Tunggal Dewananto menyampaikan, dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, anjing bukan termasuk hewan ternak.
BACA JUGA:Penuhi Amanah Undang-undang, Pemprov Jabar Segera Bentuk Satgas Pertambangan
BACA JUGA:Jegal Rusia dalam Perdagangan Minyak, G7 dan Australia Sepakati Ini
Meski dikecualikan bagi suatu adat atau kepercayaan tertentu, secara pribadi dia meminta agar dibuatkan surat edaran untuk mengontrol hal tersebut.
“Pandangan saya ini harus diberi imbauan agar restoran bisa menjalankan usahanya tanpa ada penjualan menu tersebut,” tuturnya.