Letda Caj (K) GER kaget karena saat itu dirinya dalam kondisi tak berbusana.
Letda Caj (K) GER pun mulai ketakutan. Dia khawatir diperlakukan kasar oleh Mayor Inf Bagas Firmasiaga.
Akibatnya, Letda Caj (K) GER trauma atas kejadian tersebut. Namun, Letda Caj (K) GER memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kolega dan komandannya.
Letda Caj (K) GER diketahui merupakan abituren Akmil 2021. Nama Letda Caj (K) GER tercatat sebagai abituren alias alumni Akmil 2021 di antara 227 perwira yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri Tahun 2021 di Halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Seperti diberitakan, identitas oknum Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang memperkosa prajurit wanita Kostrad saat tugas mengamankan KTT G20 di Bali terungkap.
Oknum Paspampres itu adalah Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF), Wadanden 2 Grup C Paspampres.
Sementara korbannya adalah Letda Caj (K) GER. Dia adalah perwira pertama yang berdinas di Ajen Divisi Infanteri 3/Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan.
Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami trauma berat. Sementara Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah ditangkap dan ditahan.
Mayor Inf Bagas Firmasiaga ditahan Polisi Militer (POM) TNI , Jakarta.
Proses hukum terhadap Mayor Inf Bagas Firmasiaga juga sudah berjalan.
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan Mayor Inf Bagas Firmasiaga sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Red) sudah resmi tersangka. Saat ini proses hukum sudah dijalankan," tegas Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.
Dalam kasus ini, Mayor Inf Bagas Firmasiaga terancam pidana 12 tahun penjara dan di PTDH dari TNI.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia KUHP Pasal 285: 'Barang siapa dengan kekerasa atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanit bersetubuh dengan dia di luar perkawainan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun'
Penyidik menerapkan pasal tersebut berdasarkan keterangan saksi korban (Letda Caj (K) GER, Red) dan alat bukti pendukung lainnya.