JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kasus asusila Mayor Inf Bagas Firmasiaga oknum pasukan pengamanan presiden atau Paspampres jadi sorotan publik.
Oknum Paspampres Mayor Bagas Firmasiaga kini jadi tersangka kasus pemerkosaan dengan korbannya seorang prajurit wanita yang bertugas di Kostrad, Letda Caj.
Tindakan pemerkosaan dilakukan oleh Mayor Bagas Firmasiaga terhadap anggota prajurit wanita saat agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Bali, November lalu.
Korban nafsu bejat Mayor Bagas adalah prajurit wanita anggota TNI berpangkat Letnan Dua berinisial Caj.
Belakangan diketahui, Mayor Bagas oknum Paspampres tersebut sudah diproses hukum, statusnya sudah tersangka.
BACA JUGA:Gara-gara BAB Balita Tewas Dibanting Pacar Ibunya di Apartemen Kalibata, Tega Banget!
Selain itu, Mayor Bagas juga telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, Bagas Firmasiaga terancam pidana Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) penjara 12 tahun.
Nah, dengan mencuatnya kasus Mayor Bagar yang tega memperkosa sesama anggota TNI, kini Paspampres pun ikut menjadi sorotan.
Gaji hingga tunjangan Paspampres pun ramai di mesin pencari google. Tidak sedikit publik yang penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan Paspampres.
Informasi gaji dan tunjangan Paspampres terungkap berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 dan Peraturan No 102 Tahun 2018.
BACA JUGA:Detik-detik Mayor Bagas Perkosa Letda Caj, Lucuti Busana Saat Korban Pingsan
Berikut Besaran Gaji Paspampres