MOSCOW, RADARCIREBON.COM - Rusia kembali menyita perhatian publik Internasional. Ditengah aktivitasnya melakukan invasi ke Ukraina dan sanksi dunia barat yang telah mematok harga minyak mentahnya, bukan berarti Rusia meninggalkan urusan dalam negerinya.
Salah satunya adalah Rusia sahkan aturan anti LGBTQ, di mana Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang baru yang melarang tentang semua kegiatan tersebut, termasuk dalam bentuk kampanye apapun.
Dalam undang-undang yang di tandatangani oleh Putin tersebut, pemerintah Rusia melarang semua kampanye LGBTQ mulai dari di jejaring sosial, media massa, film, dan iklan.
BACA JUGA:Jawa Barat Raih Predikat A dalam Evaluasi Reformasi Birokrasi Kemenpan RB
Selain itu dalam undang-undang tersebut, Rusia juga melarang pergantian jenis kelamin serta pedofilia.
Menanggapi penandatanganan tersebut, pihak Rusia akan segera membuat sistem untuk dapat menghindari akses terkait dengan LGBTQ termasuk di situs berbayar.
Selain itu pihak pengawas media akan diberikan kewenangan untuk menempatkan situs atau kampanye terkait dengan LGBTQ untuk di blokir oleh pemerintah Rusia.
BACA JUGA:PAN Rekrutmen Kader, Uya Kuya Resmi Masuk arena Politik Praktis
Pihak tersebut akan segera mendapatkan aturan dalam malakukan pemantauan internet untuk menemukan situs tersebut.
Tak hanya kampanye, namun undang-undang tersebut juga melarang penjualan barang, termasuk barang impor, yang terkait dengan LGBTQ bahkan akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
BACA JUGA:Spanyol Tersingkir dari Piala Dunia 2022, Dramatis setelah Kalah Adu Penalti Melawan Maroko
Seiring dengan ditandatanganinnya undang-undang tersebut, Putin juga menandatangani aturan serta sanksi bagi pelaku yang melanggar undang-undang anti LGBTQ tersebut.
Aturan tersebut akan mengatur tak hanya hubungan yang melibatkan anak-anak, namun juga untuk hubungan yang menyimpang dari biasanya.
Alexander Bashkin selaku anggota komite undang-undang konstitusional Dewan Federasi Rusia mengungkapkan sebelumnya hanya melarang eksplotasi seksual terhadap anak.
BACA JUGA:Buntet Pesantren Gelar Simposium Internasional Pendidikan, Inilah Tujuannya