KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – 3 orang pengedar uang palsu di Kuningan ditangkap polisi.
Ketiga orang pengedar uang palsu di Kuningan ini ditangkap polisi dari Satuan Reskrim Polres Kuningan baru-baru ini.
Dilansir dari Radar Kuningan, Satreskrim Polres Kuningan berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu dan menangkap 3 orang pengedar. Semuanya warga Kuningan.
Identitas tiga pengedar uang palsu yang baru ditangkap di Kunigan diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah melalui Kanit Pidum Ipda Wahyu Untoro.
Mereka berinisial IS (38) warga Desa Cipedes, Kecamatan Ciniru, HS (40) warga Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang dan AM (45) warga Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi.
BACA JUGA:Kondisi Polsek Astana Anyar setelah Bom Bunuh Diri, Bagian Depan Porak Poranda
BACA JUGA:Gudang di Lohbener Indramayu Digerebek, Lihat Apa yang Ditemukan Polisi
Dijelaskan, bahwa pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut bermula dari adanya laporan petugas operator kios Brilink di Desa/Kecamatan Sindangagung yang telah menerima uang palsu dari salah satu konsumennya.
"Kejadiannya pada bulan November lalu, petugas Brilink tersebut baru menerima uang dari konsumen yang meminta jasa transfer uang sebesar Rp4 juta,” tutur Ipda Wahyu Selasa (6/12/2022).
“Setelah transfer berhasil, konsumen tersebut menyerahkan uang tunai pecahan Rp50.000 senilai yang ditransfer tadi, namun setelah diperiksa ternyata palsu. Merasa dirugikan, pemilik kios Brilink tersebut langsung melapor ke pihak kepolisian," imbuhnya.
Laporan tersebut, kata Wahyu, langsung ditindaklanjuti anggotanya melakukan pendalaman dan mencari keberadaan konsumen tersebut yang diketahui berinisial IS (38) warga Cipedes, Kecamatan Ciniru.
Ternyata, tak sulit untuk petugas mencari keberadaan IS sehingga bisa langsung melakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan berarti.
BACA JUGA:Aipda Sofyan, Anggota Polsek Astana Anyar Meninggal Dunia karena Bom Bunuh Diri
BACA JUGA:Mau Coba Baca Komik DC? Mulai dari Sini! Rekomendasi Komik DC Untuk Pemula
Dari penangkapan tersebut, IS pun mengakui perbuatannya dan menerangkan kepada petugas mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial HS dari transaksi jual beli handphone secara COD.