3 Pengedar Uang Palsu di Kuningan Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya

Rabu 07-12-2022,17:00 WIB
Reporter : M Taufik
Editor : Tatang Rusmanta

Karena tak ingin rugi, kata Wahyu, pelaku IS kemudian bersiasat memasukkan uang tersebut ke bank dengan cara ditransfer secara tunai ke rekening pribadinya sendiri.

"Pelaku IS mengaku baru menyadari uang yang diterimanya tersebut palsu saat sudah di rumah. Karena alasan tak mau rugi, dia mencoba peruntungan dengan mentransfernya secara tunai melalui Brilink dan berhasil,” jelas Wahyu. 

“Beruntung petugas operator Brilink tersebut jeli dan menyadari uang yang diterimanya tersebut palsu dan langsung dilaporkan ke pihak berwajib," tambahnya.

Dari keterangan tersangka IS tersebut, lanjut Wahyu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan sehingga berlanjut penangkapan terhadap tersangka HS di rumahnya di Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang.

BACA JUGA:Realisasi Investasi Jabar Periode Januari - September 2022 Capai Rp128,4 T

BACA JUGA:Pengamanan Polres Cirebon Kota Diperketat Terkait Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Kemudian tersangka AM ditangkap di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, sedangkan seorang pelaku lain berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO. 

Dari penangkapan tiga tersangka tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti 97 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka terakhir, diperoleh informasi uang palsu tersebut didapat dengan cara membeli menggunakan sistem 2:1. Misalkan Rp2 juta uang palsu dibeli seharga Rp1 juta uang asli," ujar Wahyu.

Terhadap barang bukti uang palsu tersebut, Wahyu mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak BI Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan. 

Hasilnya, seluruh uang pecahan Rp50.000 tersebut dipastikan palsu dengan indikasi mempunyai warna yang lebih pudar, dibuat dari bahan kertas biasa dan beberapa mempunyai nomor seri yang sama.

Para tersangka tersebut, lanjut Wahyu, kini telah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU RI No 07 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Kategori :