Melakukan Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Begini Profil Agus Sujatno

Kamis 08-12-2022,04:01 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BANDUNG, RADARCIREBON.C - Polisi telah mengidentifiaksi indentitas pelaku bom bunuh diri yang terjadi pada Rabu 7 Desember 2022 pagi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Agus Sujatno merupakan narapidana kasus terorisme yang baru saja bebas secara bersyarat pada tahun 2021.

Pelaku pernah ditangkap dikawasan Cicendo, Bandung pada 2017. 

BACA JUGA:Terserang Diare? Berikut Cara Mengatasi dan Pencegahannya

Salam catatan negara, Agus juga diketahui pandai merakit alat peledak.

Dari dalam rumahnya, Agus bisa membuat bom panci, Agus saat itu berhasil tertangkap sebelum pernah beraksi dan dipenjara selama empat tahun penjara di LP Pasir Putih, Nusakambangan hingga akhirnya bebas pada tahun 2021.

"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun. September atau Oktober 2021 yang lalu yang bersangkutan bebas," ujar Kapolri di Bandung Jawa Barat, Rabu 7 Desember 2022.

BACA JUGA:Pelajar NU Indramayu Peduli Lingkungan, Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove di Pantai

Dalam proses olah TKP, polisi juga menemukan sepeda motor yang digunakan pelaku yang terparkir pinggir jalan di dekat Polsek Astana Anyar.

Diatas sepeda motor pelaku, polisi menemukan kertas berisi pesan dari pelaku yakni bertulisan '’KUHP adalah hukum syirik/kafir, Perangi para penegak hukum setan”.

Pelaku sebelumnya pernah ditangkap dikawasan Cicendo, Bandung pada 2017. 

BACA JUGA:Inilah Pesan terakhir Lord Rangga Kepada Aldi Taher

Salam catatan negara, Agus juga diketahui pandai merakit alat peledak.

Dari dalam rumahnya, Agus bisa membuat bom panci, Agus saat itu berhasil tertangkap sebelum pernah beraksi dan dipenjara selama empat tahun penjara di LP Pasir Putih, Nusakambangan hingga akhirnya bebas pada tahun 2021.

BACA JUGA:Aduhh! Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bersamaan dengan Kunjungan Menteri Kehakiman Kirgizstan

Kategori :