Melakukan Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Begini Profil Agus Sujatno

Kamis 08-12-2022,04:01 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Diatas sepeda motor pelaku, polisi menemukan kertas berisi pesan dari pelaku yakni bertulisan '’KUHP adalah hukum syirik/kafir, Perangi para penegak hukum setan”.

Pelaku sebelumnya pernah ditangkap dikawasan Cicendo, Bandung pada 2017. 

Salam catatan negara, Agus juga diketahui pandai merakit alat peledak.

BACA JUGA:Lord Rangga Meninggal Dunia, Kaesang Pangarep Berduka

Dari dalam rumahnya, Agus bisa membuat bom panci, Agus saat itu berhasil tertangkap sebelum pernah beraksi dan dipenjara selama empat tahun penjara di LP Pasir Putih, Nusakambangan hingga akhirnya bebas pada tahun 2021.

Diatas sepeda motor pelaku, polisi menemukan kertas berisi pesan dari pelaku yakni bertulisan '’KUHP adalah hukum syirik/kafir, Perangi para penegak hukum setan."

Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana mengatakan Hasil pemeriksaan polisi pula diketahui Pelat nomor polisi sepeda motor pelaku berdomisili Solo, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Inilah Pesan terakhir Lord Rangga Kepada Aldi Taher

"Sedang kami dalami nanti kita identikkan dengan hasil dan sidik jari pelakunya ini sedang kita identifikasi untuk daerah dari mana, tapi pelat nomornya ini AD itu wilayah Surakarta," ujarnya.

Dati Data Densus 88 diketahui Pelaku bernama Agus Sujatno (34) masuk dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Agus Sujatno ketahui berasal dari Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat. (jun)

 

Kategori :