BACA JUGA:Apakah Syahrini Keturunan Prabu Siliwangi, Sosok Ini Mengungkap Latar Belakangnya
"Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya. (jun)