Daftar UMK 2023 Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Indramayu dan Majalengka, Silakan Dicek

Kamis 08-12-2022,08:02 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah memutuskan UMK untuk tahun 2023 termasuk untuk Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka.

Di wilayah III, Kabupaten Indramayu adalah yang tertinggi untuk tahun 2023, mengalahkan UMK Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu dan Kuningan.

Berdasarkan urutan UMK Jabar 2023 di wilayah Ciayumajakuning, Kabupaten Indramayu adalah yang tertinggi, disusul Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Majalengka dan Kuningan.

UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jabar tersebut, akan berlaku mulai tanggal 1, Januari 2023 untuk periode 1 tahun.

BACA JUGA:Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2023, Kota Bekasi Tertinggi, Indramayu di Atas Kota Cirebon

BACA JUGA:Resmi! UMK Jawa Barat 2023 Sudah Ditatapkan Ridwan Kamil, Berikut Daftar Lengkapnya

Penetapan tersebut tertuan pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

2

Daftar UMK 2023 Wilayah Ciayumajakuning:

Kabupaten Indramayu Rp2.541.996,72
Kota Cirebon Rp2.456.516,60
Kabupaten Cirebon Rp2.430.780,83
Kabupaten Majalengka Rp2.180.602,90
Kabupaten Kuningan Rp2.010.734,30

BACA JUGA:Ridwan Kamil Lakukan Peletakan Batu Pertama Fasilitas Umum di Desa Rancagoong

BACA JUGA:Konflik Keraton Kasepuhan akan Kembali Difasilitasi Pemda Kota Cirebon, Menunggu Kehadiran Sultan Luqman

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi mengatakan, keputusan ini sudah berdasarkan berbagai pertimbangan.

Menurut Taufik, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.   

Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Taufik menjelaskan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Kategori :