Daftar UMK 2023 Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Indramayu dan Majalengka, Silakan Dicek

Kamis 08-12-2022,08:02 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT KAI 2022 untuk Formasi Staf Finance, Nih Persyaratannya

BACA JUGA:Apakah Syahrini Keturunan Prabu Siliwangi, Sosok Ini Mengungkap Latar Belakangnya

"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," tegasnya.

Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Demikian daftar UMK Jawa Barat khususnya di wilayah III Cirebon untuk tahun 2023 yang berlaku mulai 1, Januari mendatang.

Kategori :