KUNINGAN- Pegawai negeri sipil (PNS) berkeliaran saat jam kerja di tempat keramaian, kembali menjadi pemandangan lumrah di Kabupaten Kuningan. Mereka seolah tidak takut dengan razia Tim Gerakan Disiplin Daerah (GDD) Kuningan. Maraknya perilaku para abdi negara yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat tersebut, tidak lepas dari mandulnya Tim GDD selama setahun terakhir. Pantauan Radar, Selasa (17/12), pukul 11.00, kondisi memprihatinkan itu terlihat banyak di pusat keramaian. Mulai Jl Siliwangi, ada Toserba Griya dan Surya. Terlebih di Pasar Kepuh. Tidak sedikit para PNS berkeliaran. Mereka yang didominasi PNS perempuan tersebut, berbelanja tanpa merasa berdosa saat jam kerja. “Enak ya jadi PNS, kerja seenaknya. Jam kerja begini, sudah bisa keluyuran. Belanja-belanja. Gaji gede, gak seimbang sama kerjanya,” keluh Suhaedi (40), warga Kelurahan Ciporang yang tengah berbelanja di Pasar Kepuh, kepada Radar. Kabag Organisasi Setda, yang juga Sekretaris Tim GDD, Yudi Nugraha MPd, saat dikonfirmasikan via telepon seluler tidak diangkat. Namun Kasatpol PP Deni Hamdani MSi membantah keras penegakan hukum indisipliner PNS sejauh ini mandul. Ia mengakui, PNS harus masuk kerja mulai pukul 07.00 hingga pukul 15.15 WIB. Kaitan jam kerja, pihaknya sendiri kerapkali melakukan monitoring ke setiap SKPD hingga kecamatan. Apalagi dalam jam kerja rawan. “Hanya mungkin gaung gerakan kami itu gak terekspos media. Semua anggota kami dibagi habis untuk monitoring SKPD dan kecamatan-kecamatan. Utamanya saat jam kerja rawan,” terang Deni. Terkait indisipliner PNS di lokasi keramaian saat jam kerja, ia menjadikan hal itu sebagai masukan positif. Tapi sepengetahuannya, kebanyakan PNS berkeliaran saat jam kerja di pasar-pasar dan lain-lain statusnya sebagai guru. Di mana guru memiliki jam mengajar terbatas. Sehingga ketika jam mengajar sudah habis, bisa bebas meninggalkan sekolah. “Silakan ke Bagian Organisasi untuk GDD. Kami hanya salah satu anggota dari Tim GDD,” ujar Deni. Selanjutnya Deni mengungkapkan, ada peraturan bupati yang mewajibkan seluruh pimpinan SKPD maupun camat melakukan monitoring langsung terhadap stafnya. Pimpinan harus berani menegur, bahkan melaporkan stafnya yang indisipliner ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk disanksi. “Kalau saya di Satpol PP, aturan itu diterapkan tegas. Gak tau kalau di SKPD lain,” pungkasnya. (tat)
Tim GDD PNS “Mandul”, Banyak Pegawai “Liar” saat Jam Kerja
Rabu 18-12-2013,13:34 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :