BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Umar Patek atau Hisyam bin Alizein, terdakwa bom bali akhirnya bebas bersyarat.
Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya. Dia merupakan terpidana kasus Bom Bali 1.
Kasus bom bali diketahui merupakan kasus terorisme terbesar di Indonesia dan aksi bom bunuh diri dengan jumlah korban kedua terbesar di dunia setelah aksi 11 September di WTC Amerika.
Dikatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), bahwa pihaknya akan tetap memantau aktivitas Umar Patek setelah bebas.
Terlebih, kebebasan Umar Patek terjadi satu hari setelah aksi bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung.
BACA JUGA:Mantan Karyawan Curi Celana Senilai Rp300 Juta, Endingnya Jadi Begini
BACA JUGA:Hubungan Mayor Bagas dan Letda Grace, dari Pemerkosaan Jadi Perselingkuhan
Dijelaskan oleh Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Umar Patek sudah menjalani program deradikalisasi.
Tidak hanya itu, Boy mengaku optimistis dengan idiologi Umar Patek yang sudah kembali ke NKRI.
Menurut Kepala BNPT itu, Umar Patek yang tidak lain mantan gembong terorisme di Indonesia akan menjadi warga negara yang baik.
“Iya, benar Umar Patek juga sudah menjalani program deradikalisasi. Saya yakin Umar Patek akan menjadi warga negara yang baik,” demikian dikatakan Boy Rafli di Mapolrestabes Bandung, Kamis (8/12/2022) dilansir dari JPNN.
Bebas bersyarat ini diberikan kepada Umar Patek lantaran selama menjalani program, dia dinilai sangat kooperatif dengan petugas.
BACA JUGA:Heboh Penampakan Bola Api di Langit Kuningan Disebut Banaspati, Simak Penjelasan BRIN
BACA JUGA:Hiburan Malam Tahun Baru di Kuningan, Live Music dan Pesta Kembang Api di Sini Lokasinya
Umar Patek juga dinilai memiliki peran dalam program deradikalisasi yang dilakukan pemerintah terhadap para mantan teroris.