Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang.
BACA JUGA:Empat Negara Akan Perebutkan Tiket Final Piala Dunia, Maroko Cetak Rekor, Cristiano Ronaldo Menangis
BACA JUGA:Pemilu 2024 Berpotensi Diikuti 18 Parpol, Verfak Perbaikan Enam Partai di Cirebon Selesai Dilakukan
Sejak januari sampai dengan Desember 2022 secara total terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup.
Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.
Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.
Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
BACA JUGA:Mau Liburan? Inilah Trik Mendapatkan Tiket Pesawat Murah
BACA JUGA:Mengundang Kontroversi, Said Iqbal: Jangan Pilih Parpol Setuju UU KUHP
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Ayep.
BACA JUGA:Kalahkan Inggris, Prancis Tantang Maroko di Semifinal Piala Dunia 2022
Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang.
Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.