Daya Motor

Kasus Febrie Adriansyah Makin Panas, Saut Situmorang: Masih Banyak Keanehan

Kasus Febrie Adriansyah Makin Panas, Saut Situmorang: Masih Banyak Keanehan

Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.-Dok. Disway-

RADARCIREBON.COM – Perkembangan Update Kasus Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyampaikan kritik keras terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam sebuah diskusi bersama mantan Ketua KPK, Abraham Samad, Saut menilai penanganan perkara yang menyeret Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memunculkan sejumlah kejanggalan yang layak mendapat perhatian.

Menurut Saut, sejak awal penanganan perkara tersebut sudah terlihat indikasi adanya konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi proses hukum.

Ia menyampaikan pandangannya saat menjadi narasumber dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, yang tayang pada Rabu, 29 Juli 2026.

BACA JUGA:Baru Lolos Liga Champions, Como Langsung Dihantam Masalah Besar, Fabregas Angkat Bicara

"Dari awal saya melihat ada indikasi konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini," ujar Saut.

Soroti Prosedur Penahanan

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah mekanisme penahanan dan pelimpahan berkas perkara.

Saut menilai proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya jika mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA:5 Rekomendasi Rumah Makan Sunda Viral di Majalengka, Selalu Ramai Pengunjung, Cocok Makan Bareng Keluarga

Menurutnya, tahapan pemberkasan atau P21 seharusnya telah selesai sebelum dilakukan pelimpahan perkara. Namun, ia menilai terdapat proses yang tidak berjalan secara lazim.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah pihak yang mengkritisi proses hukum tersebut justru mendapat berbagai stigma di ruang publik.

Selain itu, Saut mempertanyakan perlakuan terhadap tersangka yang dinilai berbeda dibandingkan dengan praktik penanganan perkara pidana pada umumnya.

Ia menyebut terdapat sejumlah prosedur yang tidak dilakukan sebagaimana lazim diterapkan kepada tersangka dalam kasus lain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait