INDRAMAYU - Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 harus melaporkan dan kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk rekening dana awal paling lambat harus sudah diserahkan tanggal 2 Maret 2014. Hal tersebut diungkapkan komisioner KPU Kabupaten Indramayu, Drs H Madri, dalam Sosialisasi Pelaksanaan Audit dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014, di auditorium Hotel Wiwi Perkasa, Rabu (18/12). Sementara anggota Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Jawa Barat, Agus Rustandi mengungkapkan, agenda sosialisasi yang diselenggarakan merupakan bagian dari tahapan agar seluruh parpol memahami teknis pelaporan dan sistem audit dana kampanye pemilu 2014. Dikatakannya, ketegasan berupa diskualifikasi bagi parpol yang tidak mentaati aturan bisa saja terjadi. Karena dalam sistem pelaporannya diberlakukan tenggang waktu yang harus dipatuhi. Untuk batas waktu yang ditentukan yakni hingga 2 Maret 2014 mendatang. “Bagi parpol yang tidak menaati aturan atau dalam akhir batas waktu yang ditentukan masih belum melaporkan dana kampanye, maka parpol bersangkutan akan dicoret sebagai peserta Pemilu 2014,” tandas Agus. Dengan dicoretnya parpol, tuturnya, maka calon anggota legislatif pada parpol bersangkutan secara otomatis tidak bisa ikut pada ajang perebutan kursi legislatif nanti. Untuk itu, dalam hal ini perlu adanya kesadaran dan ketaatan bersama untuk mengikuti tahapan maupun aturan yang berlaku. “Untuk pencoretan parpol akan dilakukan sesuai tingkatan. Parpol bersangkutan melanggar aturannya ditingkat mana, apakah di kabupaten/kota, provinsi, atau pusat,” tegasnya. Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Indramayu, Drs H Madri mengajak seluruh parpol peserta Pemilu 2014 untuk bersama-sama mematuhi, memahami, dan mentaati aturan kepemiluan. Termasuk diantaranya untuk melaporkan dana kampanye. Madri mengatakan, beberapa dasar aturan tentang pelaporan dana kampanye diantaranya adalah UU Nomor 8/2012 dan PKPU Nomor 17/2013. (oet)
Wajib Lapor Dana Kampanye
Kamis 19-12-2013,12:57 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :