Namun, dalam kajian ilmiah yang dilakukan oleh FCTM yang bekerja sama dengan sejumlah universitas, baik yang ada di Cirebon maupun Bandung, wilayah Kecamatan Mundu masuk kedalam bagian Cirebon Timur.
"Mungkin, karena rasa kecewa atas perlakuan Kabupaten Cirebon terkait minimnya perhatian terhadap desa-desa di wilayah perbatasan."
BACA JUGA:Prabu Diaz Diganjar Penghargaan dari Majelis Agung Triyangtu Pajajaran Sunda Banten Bali Nuswantara
"Sehingga, mendekat kepada Kota Cirebon adalah hal yang dianggap realistis, ketimbang harus bertahan di Kabupaten Cirebon atau ikut gabung dengan Cirebon Timur," terang Kiyai Usamah.
Meski demikian, tidak menyurutkan langkah FCTM dalam berdiskusi dengan mereka dan siap menampung aspirasi apabila para kuwu se-Kacamatan Mundu akhirnya berubah pikiran untuk bergabung dengan Cirebon Timur.
Sementara itu, dihadapan para kuwu dan BPD se-Kecamatan Mundu, H Dade Mustofa menerangkan, apapun pilihannya, baik gabung dengan Cirebon Timur selaku calon Daerah Otonomi Baru (DOB) ataupun ke Kota Cirebon.
Desa-desa di Kecamatan Mundu harus menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus), karena hal itu sebagai syarat utama penggabungan atau pemekaran wilayah.
"Mau gabung ke Kota Cirebon atau ke DOB Cirebon Timur, desa harus gelar musdesus," bebernya.
BACA JUGA: Sidang Lanjutan Roy Suryo Ditunda, JPU dan Lawyer Terdakwa Bilang Begini
Kemudian, apabila gabung ke Kota Cirebon, maka seluruh aset desa harus diserahkan ke Pemerintah Kota Cirebon.
Sebab, namanya wilayah admistrasi kota tidak ada desa, yang ada adalah kelurahan.
"Lurah adalah seorang pejabat ASN yang ditugaskan oleh wali kota untuk mengatur pemerintahan di level kelurahan atau setara dengan desa," ujarnya.
Namun demikian, apa pun yang menjadi keputusannya diserahkan kepada kuwu dan BPD se-Kecamatan Mundu yang merupakan representasi dari pemerintah dan masyarakat di level desa. (jun)