"Korban langsung berteriak maling dan berusaha mengejar, tetapi gagal. Atas kejadian ini, korban pun melaporkan kemalangannya tersebut ke anggota Polsek Jalaksana yang diteruskan ke petugas piket Polres Kuningan," ujar Hafid.
Laporan ini pun langsung ditanggapi anggota polisi dari Unit Pidum dan Resmob melakukan pencarian.
Tak sia-sia, dalam proses pencarian tersebut petugas mendapati empat pemuda bermotor yang salah satunya mempunyai ciri-ciri seperti yang dilaporkan warga Sangkanerang.
BACA JUGA:Laga Argentina vs Kroasia, Lionel Messi Cetak Rekor Berkat Sumbangsih 1 Gol
BACA JUGA:Nelayan Hilang di Indramayu, Berhasil Ditemukan, Tersangkut di Jaring Kakap
"Anggota kami langsung menghampiri para pelaku dan menangkap dua di antaranya. Sementara dua pelaku lain berhasil kabur dan sudah tetapkan sebagai DPO," sebut Hafid.
Dari dua pelaku tersebut, kata Hafid, pihaknya telah mengamankan motor RX King yang dicuri dan motor Mio yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian tersebut serta sejumlah mata kunci leter T sebagai barang bukti.
Kedua pelaku pun kini telah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkas Hafid.