Tiduran di Atas Rel Kereta Api, Warga Wanakaya Cirebon Tewas Tertabrak

Rabu 14-12-2022,10:02 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Seorang warga berinisial EJ (49) meninggal dunia tertabrak Kereta Api (KA) Purwojaya di petak Jalan Cirebon Cangkring, Kilometer 215+4/5.

Informasi dari PT KAI Daops III Cirebon, warga Desa Wanakaya, Kecamatan Gunung Jati tersebut sebelum kejadian sedang tiduran di rel kereta api dan tertabrak.

Belum diketahui kenapa warga tersebut tiduran di rel kereta api hingga akhirnya tertabak KA Purwojaya di Petak Jalan Cirebon – Cangkring.

Kejadiannya diketahui pada Selasa, 13, Desember 2022 pada pukul 18.07 WIB. Korban tiduran di atas rel dan seketika menemper KA 85A Purwojaya.

BACA JUGA:Bonus Atlet Porprov Kota Cirebon Kurang Rp2,5 Miliar, Dispora Dinilai Tidak Serius

BACA JUGA:KKB Bakar Mobil Polisi di Kepulauan Yapen: Inilah Akibatnya TNI Polri Punya Perbuatan

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, petugas PAM Polsuska bersama Sekuriti Stasiun Cangkring menuju lokasi dan melakukan pencarian korban.

Korban ditemukan di kilometer 215+4/5 Petak Jalan Cirebon-Cangkring dan langsung dilaporkan ke Polsek Kedawung yang menangani dan melakukan evakuasi korban.

Selanjutnya korban dibawa ke Kamar Mayat Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon. Seperti diketahui, ini bukan kejadian pertama ada warga yang temper kereta api dan berujung korban jiwa.

Manajer Humas PT KAI Daop III Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan, pengguna jalan diimbau bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.

BACA JUGA:Satpol PP Juga Gencar Razia Miras di Kabupaten Cirebon Jelang Natal dan Tahun Baru

BACA JUGA:Residivis Alumni Nusakambangan Merampok Pedagang di Greged Cirebon

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Kategori :