DPRD Kota Cirebon Sepakati Tiga Raperda jadi Perda

Rabu 14-12-2022,21:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat utama Griya Sawala gedung DPRD, Rabu 14 Desember 2022.

Pada rapat paripurna tersebut ada tiga raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan. 

BACA JUGA:Bawaslu Kota Cirebon: Butuh Peran Media untuk Awasi Pemilu

Kemudian Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana yang memimpin rapat paripurna tersebut mengungkapkan, ketiga raperda tersebut sudah dibahas oleh Pansus DPRD Kota Cirebon dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon secara komprehensif.

"Dasar dari penyusunan tiga raperda tersebut sudah sesuai dengan pasal 11 Peraturan DPRD Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD."

BACA JUGA:Reses di Cirebon, Baher Gandeng BRIN Gelar Bimtek Manajemen Organisasi

"Pansus menyampaikan hasil pembahasan untuk menyampaikan persetujuan bersama antara DPRD dan walikota dalam rapat paripurna DPRD hari ini 14 Desember 2022,” ungkapnya.

Selain menyetujui tiga raperda, kata Ruri, rapat paripurna kali ini juga membahas tentang pencabutan atas Keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 176/SK.07-DPRD/1991 dan Nomor 176/SK.04-DPRD/1992 tentang Persetujuan Penetapan Garis Sempadan dan Bangunan Pagar.

“Adapun yang menjadi dasar DPRD Kota Cirebon melakukan pencabutan terhadap kedua keputusan tersebut yakni adanya surat tembusan dari DPUTR serta Perwali Nomor 76/2021 tentang Rencana Tata Ruang Tahun 2021-2042,” katanya.

BACA JUGA:KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ada 6 Parpol Lokal Aceh

Ruri menyebutkan, reses merupakan masa kegiatan DPRD di luar masa sidang dan di luar gedung DPRD. 

Tujuannya untuk menyerap serta menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat.

“Sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1/2021 Pasal 150 Ayat 4, anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD,” sebutnya.

Kategori :