JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Doni Salmanan dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Akibat dari vonis hakim tersebut, Doni Salmanan dihukum lebih ringan, sehingga korban ngamuk di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 15 Desember 2022.
Doni Salmanan dituntut oleh JPU atas kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex.
BACA JUGA:Sekda Jabar: ASN Jawa Barat Harus Top
Aplikasi Quotex mengakibatkan kerugian Rp 24 miliar lebih terhadap para nasabah Doni Salmanan.
Para korban yang datang untuk menyaksikan persidangan serta pembacaan keputusan hukuman Doni Salmanan mengamuk lantaran merasa kecewa dengan keputusan hakim.
Dalam keputusan yang dibacakan, hakim menjatuhkan hukuman Doni Salmanan lebih ringan dari tuntutan JPU.
BACA JUGA:Bakung Kidul Cup Jadi Ajang Pengembangan Bakat dan Latih Mental Bertanding
Salah satu keputusan yang membuat korban Doni Salmanan geram adalah Doni Salmanan bebas dari pembayaran ganti rugi korban yang mencapai Rp 17 miliar.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman Doni Salmanan dengan 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan, hukuman yang dijatuhkan oleh halim hanyalah 4 tahun penjara serta denda hanya 1 miliar rupah dan aset lainnya disita oleh negara.
BACA JUGA:2.061 Penyandang Disabilitas Kabupaten Cirebon Dapat Fasilitas Administrasi Kependudukan
Begitu mendengarkan putusan hakim, korban yang berada di Pengadilan Negeri Bandung langsung mengamuk.
Keputusan hakim untuk memutuskan Doni Salmana tidak membayar ganti rugi di mana terdakwa hanya sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
Hal tersebut karena, regulasi trading atau binary option disebut belum jelas di Indonesia.