BACA JUGA:Diduga Jadi Tempat Prostitusi Terselubung, Satpol PP Sisir Guest House
Akibat aksi para korban yang ngamuk tersebut pihak keamanan Pengadilan Negeri Bandung langsung turun tangan.
Para korban yang membentangkan spanduk dan sebagian berteriak mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman lebih ringan pada crazy rich Bandung tersebut.
Sebelumnya pihak korban juga telah melakukan permohonan ganti rugi untuk 10 korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA:Fakta-fakta Dugaan Pemotongan Bansos di wilayah Kecamatan Mundu
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menuturkan, alasan jaksa mengajukan penundaan sidang tuntutan karena pada 24 Oktober, pihaknya menerima surat dari LPSK terkait restitusi 10 korban.
Tim JPU kemudian mengakomodir dan tengah mempelajarinya untuk kemudian di masukan ke dalam materi tuntutan.
“Kami berpendapat untuk mengakomodir dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan dengan agenda tuntutan. Alhamdulillah majelis hakim menyetujuinya,” ujarnya ditemui di kantor Kejari Kabupaten Bandung. (jun)