RADARCIREBON.COM - Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB mengenai hari libur nasional dan cuti bersama ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
BACA JUGA:KPU Buka Rekrutmen PPS, Berikut Rangkaian Jadwal Tahapan Pendaftarannya
Berikut ini adalah daftar 16 hari libur nasional yang sudah ditetapkan dalam SKB tiga menteri:
- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
BACA JUGA:Usai PPK, KPU RI Sekarang Membuka Rekrutmen PPS, Begini Cara Mendaftarnya
- 7 April : Wafat Isa Almasih
- 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila