CIREBON, RADARCIREBON.COM - Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, S, menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
S dan seorang kontraktor inisial R kini ditahan di Rutan Cirebon selama 20 hari ke depan, untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi pengadaan alat berat di DPUTR Kota Cirebon itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Umaryadi SH MH mengatakan, penyidik telah melakukan penahanan kepada tersangka inisial S dan R.
Para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.
BACA JUGA:PERSON OF THE YEAR Radar Cirebon, AKBP Fahri Diganjar Penghargaan Kapolres Paling Inovatif
BACA JUGA:Argentina Siap Berpesta Rayakan Kemenangan di Piala Dunia 2022
"Sumber dana proyek tersebut dari APBD Kota Cirebon. Dan akibat perbuatan tersangka negara telah dirugikan ditaksir sekitar Rp 1 miliar," kata Kajari.
Dijelaskan, dalam kasus ini, peran daripada tersangka S selaku PPK telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan spesifikasi teknis barang dan penerapan harga penawaran sementara (HPS) serta rancangan kontrak.
Untuk tersangka inisial R selaku pelaksana pekerjaan telah melakukan penyimpangan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," tandas Umaryadi, saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa, 20, Desember 2022.
BACA JUGA:Penipu Modus Hiptonis Beraksi di Cirebon, Iming-iming Benda Pusaka, Gasak Iphone Korban
BACA JUGA:Hore! Liga 1 Indonesia Per Januari 2023 Bisa Disaksikan Penonton Langsung, Tapi...
Saat ini, sambung Kajari, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang jumlahnya kurang lebih 17 orang dan pengumpulan bukti guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam rangkaian penyidikan, diduga ada penggelembungan harga saat perencanaan hingga penetapan HPS.
Karenanya, penyidik menerapkan kepada para tersangka yakni Pasal 2 UU Tipikor, juncto pasal 18, juncto pasal 5 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, juncto pasal 18, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.