Hasil Mediasi KPU dan Partai Ummat Disepakati: Verifikasi Ulang

Rabu 21-12-2022,00:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Hasil dari mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Ummat adalah verifikasi ulang.

Mediasi KPU dan Partai Ummat difasilitasi oleh Bawaslu RI.

Kesepakatan antara KPU dengan Partai Ummat dituangkan dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

BACA JUGA:Besok, 21 Desember 2022 Akan Terjadi Fenomena Solstis, Apakah Itu?

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Totok Hariyono dalam sidang pembacaan putusan kesepakatan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa 20 Desember 2022.

"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) melaksanakan isi kesepakatan ini selama tiga hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," kata Totok.

Sebelumnya, anggota majelis Lolly Suhenty dan Puadi bergantian membacakan hasil kesepakatan antara KPU RI dan Bawaslu yang dicapai usai dilaksanakan mediasi pada Senin 19 Desember 2022 dan Selasa 20 Desember 2022.

BACA JUGA:Posko Pemdaprov Jabar Peduli Korban Gempa Cianjur Gelar Pelatihan, Bansos, Program Padat Karya

Mediasi kedua ini dihadiri Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.

Sementara itu, termohon KPU RI diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI Idham Holik, serta Mochammad Afifuddin.

Adapun yang bertindak sebagai mediator adalah Bawaslu RI yang diwakili oleh anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Puadi.

BACA JUGA:Ingin Nonton Langsung Laga Timnas Indonesia di Piala AFF 2022? Berikut Daftar Harga Tiketnya

Dalam persidangan pembacaan putusan, Lolly menyampaikan Partai Ummat menyatakan bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan partai mereka sekurang-kurangnya di lima kabupaten/kota di NTT dan sekurang-kurangnya sepuluh kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Lalu, Puadi menyampaikan Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Pertama, penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik (parpol) dijadwalkan pada 21 Desember sampai dengan 23 Desember 2022.

Kategori :