Direktur DEEP Indonesia: Pilih Bubarkan Sentra Gakkumdu Ketimbang Bawaslu
Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati menyebutkan, perbedaan tafsir antara kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu dalam Sentra Gakkumdu kerap memperumit proses penanganan pelanggaran pemilu.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati, lebih memilih membubarkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ketimbang harus membubarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Neni menegaskan, pentingnya memperkuat kelembagaan Bawaslu alih-alih membubarkan atau mengembalikan lembaga tersebut ke status Ad Hoc.
Menurutnya, Bawaslu justru harus berevolusi menjadi institusi yang memiliki kewenangan ajudikasi, bahkan bertransformasi menjadi badan peradilan pemilu.
"Kalau ada pihak yang menginginkan pembubaran Bawaslu, saya justru lebih memilih membubarkan Sentra Gakkumdu. Karena faktanya, laporan-laporan dugaan pelanggaran yang kami layangkan selalu mentok di sana (Sentra Gakkumdu)," tegasnya, Jumat 12 Septe,ber 2025.
Ia mengungkapkan, selama ini perbedaan tafsir antara kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu dalam Sentra Gakkumdu kerap memperumit proses penanganan pelanggaran pemilu.
BACA JUGA:Rakerwil Partai NasDem Jabar: Upaya Merumuskan Roadmap Pemenangan di Pemilu 2029
Akibatnya, dugaan pelanggaran serius seperti politik uang, keterlibatan kepala desa, hingga campur tangan ASN sering kali tidak berujung pada sanksi yang menimbulkan efek jera.
"Hal ini berbahaya bagi demokrasi. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada Bawaslu, karena laporan yang masuk tidak menemukan jawaban," jelasnya.
Pada akhirnya, sambung Neni, publik memilih membawa kasus ke Mahkamah Konstitusi, yang justru bisa memberikan putusan tegas.
"Seperti diskualifikasi calon atau perintah PSU," ujarnya.
Menurutnya, situasi ini merupakan evaluasi serius bagi sistem penegakan hukum pemilu. Tanpa penguatan kelembagaan, pengawasan pemilu hanya akan berjalan setengah hati.
BACA JUGA:Update Pelanggaran Pemilu di Kuningan, Diduga Pendukung Calon Bagi-bagi Uang
Lebih jauh, Neni juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Ia menilai, kondisi ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR dengan membahas perubahan undang-undang pemilu dan pilkada secara transparan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


