"Kami sebagai pelaksana, menuruti isi dari surat tersebut. Makanya kami melakukan koordinasi," kata Hadi.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Askab PSSI Cirebon Andriyanto mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat balasan kepada Asprov terkait pemberhentian sementara KLB.
Menurut dia, surat balasan dikirim melalui e-mail ke Asprov pada Selasa (20/12/2022) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Untuk itu, Andriyanto mengatakan, pihaknya untuk saat ini masih menunggu balasan dari Asprov sebelum melangkah jauh ke proses KLB.
BACA JUGA:Doa Saat Terjadi Hujan Disertai Petir, Semoga Dilindungi Allah dari Bencana
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata Cirebon Instagramable, Banyak Spot Fotonya
Sementara itu, Alimin Malik menyarankan agar KP melakukan prosedur KLB sesuai statuta. Jangan sampai ketika ada tim investigasi dari Asprov, kemudian tidak siap.
"Jangan sampai kita itu terlihat jelek di mata Asprov," tandasnya.
Adapun Ketua Askab PSSI Cirebon Yan Kurniawan menyatakan dengan tegas menolak intervensi dari Asprov terkait KLB.
Sebab, menurut dia, posisi Asprov hanya sebatas peninjau dalam KLB.
Lebih lanjut Yan Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahapan KLB sesuai aturan.
Tahapan itu mulai dari mengeluarkan aturan siapa yang berhak jadi voter, pembentukan KP dan KBP, rapat Exco.
Kemudian telah menggelar Kongres Biasa (KB) hingga menyerahkan hasil KB kepada perwakilan Asprov yang hadir saat itu juga.