Foskawal: Perda Diniah Melenceng

Jumat 20-12-2013,10:41 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KESAMBI- Pengesahan Raperda Diniah Takmiliyah beberapa hari lalu di DPRD menuai kritik dari Forum Silaturahmi Kota Wali (Foskawal). Pasalnya, di dalam perda tidak ada kewajiban menempuh pendidikan diniah sebagai salah satu syarat masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya. “Hanya dianjurkan. Kalau dianjurkan sih ya gak usah ada perda lagi. Kami umat Islam di Kota Cirebon dikhianati dengan pengesahan raperda diniah. Ini perda yang kontraproduktif, tidak boleh dijalankan,\" tegas Pengurus Foskawal Muh Ibnu Mais (Kang Mais) didampingi A Syakur. Dikatakan Syakur, Foskawal pernah dilibatkan dalam public hearing dengan DPRD dan pemkot terkait perda tersebut. Dalam public hearing itu semua pihak sepakat bahwa di dalam perda itu nantinya mewajibkan bagi warga Kota Cirebon (Islam) untuk menempuh pendidikan diniah yang nantinya menjadi syarat melanjutkan pendidikan. \"Namun tiba-tiba Perda Diniah disahkan dengan tanpa kata wajib atau menjadi syarat melanjutkan pendidikan, tapi justru kata \'dianjurkan\'. Ini bukan hanya Foskawal saja yang merasa dikhianati, tapi juga umat Islam,\" tegasnya. Pengesahan Perda Diniah tersebut dianggap Foskawal mementahkan semangat orang tua dalam mendidik anak-anaknya untuk belajar agama. Demi membela kepentingan umat Islam Kota Cirebon, Foskawal meminta agar Perda Diniah masuk dalam badan legislasi (banleg) di 2014 mendatang. \"Agar nantinya direvisi menjadi wajib atau menjadi syarat melanjutkan pendidikan. Masalah perda bukan untuk kelompok atau golongan, ini untuk semua umat Islam di Kota Cirebon,\" tegas Kang Mais. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait