RADARCIREBON.COM - Sejak 2 November 2022 lalu, pemerintah telah melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog.
Bagi yang tidak memiliki perangkat TV digital, masyarakat tidak perlu membeli TV baru karena TV analog bisa menyiarkan siaran TV digital dengan bantuan Set Top Box (STB).
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jabar Amankan Wisata Perairan dan Pantai saat Nataru
Apa itu Set Top Box?
Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
STB ini sudah mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial atau DVB-T2.
STB tidak memerlukan antena parabola dalam menerima sinyal digital, dan cukup menggunakan antena TV biasa atau UHF.
STB dibutuhkan jika kamu ingin "mengubah" perangkat TV analog yang belum bisa menerima sinyal digital, agar tetap bisa menikmati siaran TV digital.
BACA JUGA:Digital Services Living Lab: Dari Sumedang untuk Jabar
Namun, jika perangkat TV sudah memiliki fitur untuk menangkap siaran digital, di mana biasanya Smart TV zaman sekarang sudah bisa, maka kamu tidak membutuhkan STB.
Adapun ciri-ciri Set Top Box yang lebih lengkap adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Karaoke Rain Cirebon Terbakar, Kini Dipasang Police Line
Pertama, Memiliki fungsi untuk menerima dan mengonversi konten dari sinyal digital supaya dapat dimuat di TV analog biasa
Kedua Memiliki fitur penerima sinyal digital DVB-T2