JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Mulai Januari 2023, ada aturan baru dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Seperti diketahui, aturan baru BBM Subsidi sesuai dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Poin yang menjadi fokus utama pemerintah adalah soal penggunaan BBM Subsidi yang selama ini tak tepat sasaran.
BACA JUGA:Misa Natal di Gereja Katolik Bunda Maria Cirebon Berjalan Kondusif
Masih banyak kalangan menengah ke atas yang justru memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mengisi Pertalite atau Solar.
Padahal, secara derajat dan status sosial pemilik kendaraan di atas rata-rata, seharusnya tak diperbolehkan membeli BBM Subsidi Pertalite dan Solar.
Pertalite dan Solar, dalam aturan baru BBM Subsidi 2023 akan diubah dan lebih dipertegas kembali.
BACA JUGA:Malam ini Diprediksi Puncak Arus Mudik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Poinnya, pemerintah akan bersikap tegas, kendaraan mobil dan sepeda motor dengan kriteria tertentu akan ada pelarangan membeli BBM Subsidi.
Maka mulai 2023 beli solar dan pertalite tak boleh asal lagi. Ada tata cara yang akan diatur sesuai dengan hasil revisi perpres itu nanti.
Aturan membeli Pertalite dan Solar akan memiliki regulasi ketat melalui aplikasi MyPertamina.
BACA JUGA:Curi Start Usung Presiden, PDI Perjuangan Minta Jokowi Evaluasi Menteri dari NasDem
Patut dicatat, hanya pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang sudag terdaftar di MyPertamina yang dapat membeli Pertalite dan Solar.
Tentu saja, tak semua pemilik kendaraan layak dan pantas terdaftar di aplikasi MyPertamina hanya demi Pertalite dan Solar yang telah disubsidi pemerintah.
Salah satu cara efektif yang akan diatur oleh pemerintah bersama Pertamina adalah, adanya pembatasan spesifikasi kendaraan agar bisa mendapat Pertalite dan Solar.