Update Hukuman Mati Herry Wirawan, Terdakwa Pencabulan 13 Santriwati Bandung

Minggu 25-12-2022,20:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

BANDUNG, RADARCIREBON.COM -- Update kasus Herry Wirawan terdakwa pencabulan 13 santriwati Bandung yang sudah divonis hukuman mati.

Kabar terbaru dari kasus Herry Wirawan pencabulan 13 santriwati Bandung disebutkan bahwa, Kejaksaan Negeri tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) hingga saat ini masih menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA tersebut terkait dengan pemberian hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan yang telah terbukti merudapaksa belasan santri.

Kasus ini sempat bikin geger publik nasional. Herry Wirawan menjalani persidangan kasus pencabulan 13 orang santrinya.

Dia telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun ternyata, masih dalam proses.

BACA JUGA:Ridwan Saidi Budayawan Betawi Meninggal Dunia, Pernah Sebut Kerajaan Galuh Brutal dan Fiktif

Dikatakan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, I Dewa Gede Wirajana, bahwa hingga kini kasus hukum terdakwa masih proses dengan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Untuk kasus ini masuk tahapan kasasi biasanya tidak lama dan sudah bisa ada diputuskan, jika data sudah lengkap tergantung di sana (MA),” jelasnya dilansir dari Jabar Ekspres, Minggu 25 Desember 2022.

Dewa mengungkapkan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bandung (Kejari) untuk dapat memastikan kelanjutan proses penanganan hukum terdakwa Herry Wirawan.

“Mungkin akan kami dorong di kejaksaan negeri agar ditanyakan hal tersebut. Kami tanyakan melalui kejaksaan karena administrasinya ada di Kejaksaan Negeri (Bandung),” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan. Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan yang digelar Senin (4/4/2022).

BACA JUGA:Kembali ke Penjara, Nikita Mirzani Sebut Jaksa Tukang Bohong

BACA JUGA:Kementerian PUPR Buka Lowongan 2.706 PPPK, Disabilitas Bisa Ikut Daftar

Di dalam persidangann, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pelecehan seksual kepada 13 Santriwati. Bahkan di antara para santriwati itu sampai ada yang memiliki anak.

Kemudian atas permintaab dari terdakwa, Kuasa Hukum Hery Wiryawan mengajukan banding kasasi untuk mendapatkan keringanan dari vonis mati itu.

Kategori :