Kemudia Ketua Majelis Hakim pengabulan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry Wirawan dengan pidana penjara seumur hidup.
“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucapnya pada Senin (4/4) lalu.
Hakim juga menjelaskan, langkah pemberian berupa hukum mati tersebut sesuai dengan pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
BACA JUGA:Mengenal Strategi Trading Forex yang Dijamin Menguntungkan
BACA JUGA:Sticker Happy Family di Mobil Ternyata Bisa Bahaya, Sebaiknya Jangan Dipasang
Kemudian, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Bahkan selain mendapatkan hukuman mati, Herry Wirawan juga divonis majelis hakim dengan diwajibkan membayar restitusi atau uang ganti rugi sebesar Rp 300 juta lebih.
“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” pungkas Majelis Hakim PT Bandung. (jbe)