JAKARTA, RADARCIREBON.COM -- Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi dicabut oleh pemerintah per hari ini, Jumat 30 Desember 2022.
Keputusan pemerintah pusat mengenai pencabutan PPKM disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta.
Presiden dengan lugas mengatakan, bahwa PPKM telah resmi dicabut mulai 30 Desember 2022. "Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah pusat memutuskan PPKM dicabut, keputusan itu telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Kendati PPKM telah resmi dicabut, Presiden Jokowi tetap mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan waspada. Sebab, pandemi Covid-19 belum berakhir sepenuhnya.
BACA JUGA:Menhub Budi Karya Jatuh dari Tangga Helikopter di Cikopo, Humas RS Ciremai Beberkan Kondisinya
Jokowi juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko terinveksi Covid-19.
"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakan. Karena ini akan membantu meningkatkan imunitas," jelas presiden.
Di samping itu, menurut Jokowi, masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan Covid-19.
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan agar aparat dan lembaga pemerintah harus tetap siaga.
"Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan," tandasnya.
BACA JUGA:Jokowi Cabut PPKM Mulai Hari Ini, Berikut Ini Pertimbangannya
BACA JUGA:11 Daftar Pemain Berdarah Indonesia yang Mesti Dinaturalisasi, Ada Anah Asuh Erik Ten Hag
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan alasan pemerintah mencabut PPKM mulali 30 Desember 2022.
"Bahwa Indonesia ini termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut yang tidak mengalami gelombang pandemi," ucapnya.