Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ini Syarat dan Kebijakannya!

Senin 02-01-2023,18:15 WIB
Reporter : Raden Herdi Dwitama
Editor : Raden Herdi Dwitama

Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:Viral, Istri Polisi di Tegal Curhat Suaminya Selingkuh, Pelakor Malah Minta Uang Rp100 Juta

Sementara itu, untuk pendaftaram PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Anas menyampaikan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu.

Seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

BACA JUGA:Isi Liburan, Yayasan Darut Taubah Menggelar Khitanan Masal dan Sanlat

“Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua,” pungkasnya.

2

Daftar gaji CPNS dan PPPK 2023

Speerti yang diketahui, perbedaan PNS dan PPk 2023 paling sederhana yakni dari segi segi tabel gajinya. Besarnya gaji PNS 2023 dibagi ke dalam golongan I - IV.

Sedangkan tabel gaji PPPK 2023 dibagi dke dalam golongan  I - XVII.

Untuk lebih jelasnya, kalian bisa melihat rincian terbaru gaji PNS 2023 golongan I - IV dan gaji PPPK 2023 golongan I - XVII berikut ini.

Gaji PNS 2023

  • Gaji PNS golongan I:

BACA JUGA:2023 Optimis Ekonomi Indonesia Akan Terus Tumbuh

PNS Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800

PNS Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900

Tags :
Kategori :

Terkait